Caranya, dengan turut berkontribusi untuk menanggung iuran orang miskin atau kurang mampu yang belum terdaftar di BPJSK melalui program Donasi JKN-KIS. Nah, dana ini bisa dimanfaatkan untuk membayar iuran penduduk yang kurang mampu dan belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Namun, perlu diperhatikan bahwa yang dapat menjadi donatur dalam Program Donasi JKN-KIS adalah badan hukum atau perusahaan yang telah mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS. Selain itu, wajib membayar iuran minimal satu tahun di muka. Yang juga perlu diingat bahwa cara membayar iuran adalah melalui autodebet atau debit otomatis dari rekening donatur.
Source: Suara Pembaruan October 04, 2019 16:52 UTC