BPJS Buka Peluang Berbagi Lewat Donasi JKN - News Summed Up

BPJS Buka Peluang Berbagi Lewat Donasi JKN


Caranya, dengan turut berkontribusi untuk menanggung iuran orang miskin atau kurang mampu yang belum terdaftar di BPJSK melalui program Donasi JKN-KIS. Nah, dana ini bisa dimanfaatkan untuk membayar iuran penduduk yang kurang mampu dan belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Namun, perlu diperhatikan bahwa yang dapat menjadi donatur dalam Program Donasi JKN-KIS adalah badan hukum atau perusahaan yang telah mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS. Selain itu, wajib membayar iuran minimal satu tahun di muka. Yang juga perlu diingat bahwa cara membayar iuran adalah melalui autodebet atau debit otomatis dari rekening donatur.


Source: Suara Pembaruan October 04, 2019 16:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */