JAKARTA- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melaporkan sejak beroperasi hingga 2024, pihaknya telah mengembalikan uang tabungan perumahan senilai Rp 4,2 triliun. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho juga memastikan, terkait temuan itu pihaknya sudah langsung menindaklanjuti hingga akhirnya dinyatakan selesai oleh BPK. Heru memastikan, BP Tapera berkomitmen untuk mengembalikan dana Tapera kepada anggota paling lambat 3 bulan setelah kepesertaannya berakhir. BP Tapera berjanji akan terus aktif melakukan sosialisasi melalui kanal sosial media, mengedukasi, serta mendorong Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan pengkinian data. Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu," tutupnya.
Source: Jawa Pos June 06, 2024 00:36 UTC