JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Hukum Direktorat Jendera Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Putranto membenarkan pihaknya mengajukan banding dalam gugatan class action warga Bukit Duri. Menurut Putranto pihaknya mengajukan banding lantaran putusan pengadilan yang memenangkan warga, turut menyeret Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane membayar ganti rugi. Baca juga : BBWSCC Ajukan Banding, Warga Bukit Duri Terancam Batal Dapat Ganti RugiDalam proyek normalisasi Sungai Ciliwung yang menggusur ratusan rumah, BBWSCC bertindak sebagai pelaksana proyek yakni melakukan pengerukan dan pemasangan sheet pile serta membangun jalan inspeksi. stanly Kondisi pinggiran kali bekas gusuran si Bukit Duri Kondisi pinggiran kali bekas gusuran si Bukit DuriAdapun kewenangan membebaskan lahan yang diokupasi warga, ada pada Pemprov DKI. Pihak tergugat mulai dari Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pertanahan Negara Jakarta Selatan, hingga Camat Tebet dan Lurah Bukit Duri diperintah untuk membayar ganti rugi Rp 18,6 miliar.
Source: Kompas December 04, 2017 11:15 UTC