RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, akan mengajukan gugatan perdata terhadap keluarga Mario Dandy Satriyo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilakukan karena Mario Dandy dianggap melanggar hukum karena belum membayar biaya restitusi sebesar Rp24 miliar. Kuasa hukum keluarga David Ozora, Mellisa Anggraeni, berharap agar KPK atau lembaga terkait lainnya dapat memberikan daftar aset milik Mario Dandy dan keluarganya untuk membantu proses penagihan restitusi atau uang pengganti atas kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy. Putusan Hakim PN Jaksel juga menegaskan bahwa pembayaran restitusi akan berlangsung seumur hidup bagi Mario Dandy. Mario Dandy dihukum membayar restitusi sebesar Rp25 miliar kepada David dalam kasus penganiayaan berat.
Source: Jawa Pos August 02, 2024 11:15 UTC