Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kedua kiri) sedang mendengarkan penjelasan keluarga alm Randi dan Yusuf di Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019. Tempo/Ahmad Tri HawaariTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru saja menetapkan perisitiwa Paniai pada 2014 lalu merupakan kasus pelanggaran HAM berat. Keputusan ini didasarkan pada temuan Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM perisitwa Paniai, dan diputuskan dalam sidang paripurna. Adapun berkas hasil penyelidikan Komnas HAM ini telah dikirim kepada Kejaksaan Agung pada 11 Februari 2020. Harapan besar dari korban dan masyarakat Papua secara umum agar kasus ini dapat mendatangkan keadilan," kata anggota tim Ad Hoc Kasus Paniai Komnas HAM, Sandrayati Moniaga.
Source: Koran Tempo February 16, 2020 05:48 UTC