Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menduga ada upaya menghilangkan tanggung jawab perusahaan dalam kerusakan lingkungan lewat pembahasan RUU Cipta Kerja. Misalnya direduksinya norma pertanggungjawaban hukum korporasi dalam RUU Cipta Kerja. ”Bahkan, ketentuan pidana sangat sulit dioperasikan kepada korporasi karena tidak ada sanksi denda. Seharusnya perumus RUU konsisten membedakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” tuturnya. Dalam prinsip itu dijelaskan, jika terjadi kebakaran di lahan yang dikelola perusahaan, perusahaan akan kena sanksi pidana dan perdata.
Source: Jawa Pos February 16, 2020 05:26 UTC