KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memberikan diskresi berupa mengurangi kapasitas aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Mulai Kamis (3/2/2022), PTM terbatas dapat dilakukan 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) level 2. Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, selengkapnya dapat dilihat di sini. Baca juga: Ramai soal Mendekati Bulan Puasa Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, Ini Kata KemenkesBerikut aturan terbaru pembelajaran tatap muka di tengah lonjakan kasus Covid-19:Aturan terbaru sekolah tatap mukaKOMPAS.COM/(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) Ilustrasi sekolah tatap muka. Ilustrasi sekolah tatap muka.
Source: Kompas February 04, 2022 23:49 UTC