Aturan Perjalanan Dalam Negeri-Internasional Diperpanjang - News Summed Up

Aturan Perjalanan Dalam Negeri-Internasional Diperpanjang


Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, SE tersebut berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai hari ini (26/1) hingga 8 Februari 2021. Dia menuturkan, empat aturan untuk perjalanan orang di dalam negeri yaitu SE 8 Tahun 2021 (transportasi darat), SE 9 Tahun 2021 (transportasi aut), SE 10 Tahun 2021 (transportasi udara), dan SE 11 Tahun 2021 (perkeretaapian). Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan satu SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021. Sampelnya, kata Adita, diambil dalam kurun waktu maksimal tiga hari sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antar kota di Pulau Jawa dan Sumatra. Selain itu, Adita mengimbau penumpang dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.


Source: Republika January 26, 2021 18:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */