JawaPos.com – Kuasa Hukum Machfud Arifin (MA)-Mujiaman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum terkait hasil penghitungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya yang dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji. Dalam kesempatan itu, pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman yang merupakan pemohon dalam sengketa hasil pilkada Surabaya tersebut meminta MK mendiskualifikasi pasangan Eri Cahyadi-Armuji atau memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Surabaya. ’’Pertama, keterlibatan Pemerintah Kota dan Wali Kota Surabaya beserta struktur di bawahnya dengan memanfaatkan program, kegiatan dan kewenangan untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 1,’’ ujar Veri Junaidi. Menurut pemohon, kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya didesain seolah-olah tidak melanggar padahal progam yang dibuat diarahkan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1. Kemudian atas pelanggaran tersebut pemohon menyebut telah melaporkan kepada Bawaslu Surabaya, tetapi penegakan hukum tidak berjalan sehingga pelanggaran terjadi secara TSM.
Source: Jawa Pos January 26, 2021 16:09 UTC