Jakarta, Beritasatu.com - Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi bakal segera diadili atas kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi. Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Miftahul Ulum. Diketahui, Miftahul Ulum dan Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi. Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Source: Suara Pembaruan January 08, 2020 04:30 UTC