menpora Asisten Eks Menpora Miftahul Ulum Divonis 4 Tahun Penjara ( kata)Antara Terpidana Miftahul Ulum Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/320813-korupsi-hibah-koni-miftahul-ulum-divonis-4-tahun-penjaraJakarta (Lampost.co) -- Asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum divonis empat tahun kurungan penjara. Miftahul Ulum yang menjadi terdakwa, terbukti bersalah karena telah menerima suap Rp11,5 miliar terkait pengajuan proposal dana KONI pusat. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 15 Juni 2020. Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain tindak pidan korupsi, perbuatan Ulum juga dianggap menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia.
Source: Media Indonesia June 16, 2020 00:45 UTC