Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang, Banten, hanya mengenakan wajib lapor terhadap artis Nikita Mirzani terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik. "Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang, Jumat. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikita Mirzani Batal Ditahan Polisi", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/07/22/222253166/nikita-mirzani-batal-ditahan-polisi. "Sekarang tersangka Nikita Mirzani dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," jelas Shinto. Baca juga: Dito Mahendra akui rugi reputasi-materi karena Nikita Mirzani
Source: Kompas July 23, 2022 04:26 UTC