Arsitek Wajib Mengabdi untuk Kepentingan Sosial Tanpa Fee - News Summed Up

Arsitek Wajib Mengabdi untuk Kepentingan Sosial Tanpa Fee


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek. Pengabdian masyarakat oleh Arsitek merupakan kriteria minimal mengenai penerapan dan pengamalan layanan Praktik Arsitek sesuai dengan standar kinerja Arsitek," bunyi Pasal 74 PP yang dikutip Kompas.com, dari laman jdih.setkab.go.id, Kamis (25/02/2021). Baca juga: Arsitek Wajib Punya STRA, Ini Cara DaftarnyaSelanjut dikatakan juga bahwa arsitek wajib memberikan layanan Praktik Arsitek terkait kepentingan sosial tanpa dipungut biaya. Memberikan informasi diseminasi terkait keprofesian arsitek dan peran arsitek di masyarakat. Baca juga: Arsitek Asing Diizinkan Buka Praktik di Indonesia, Simak Syaratnya...Dalam hal pengabdian masyarakat untuk kepentingan sosial oleh arsitek sebagaimana dimaksud, arsitek yang memiliki lisensi dapat berperan sebagai arsitek yang menjadi penanggung jawab dalam proses persetujuan bangunan gedung (PBG).


Source: Kompas February 25, 2021 12:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */