JAKARTA, AYOJAKARTA.COM—Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta membuka kemungkinan adanya mediasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meski mereka tetap akan melayangkan gugatan ke peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kenapa tidak sambil berjalan melakukan upaya hukum, di tengah-tengah ada perdamaian enggak masalah," ujar Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman saat dihubungi Republika.co.id-jaringan Ayojakarta.com, Minggu (2/1/2022). Baca Juga: Pengusaha Lawan Anies, Siap Gugat Revisi UMP, Apindo: Kalau Pak Gub Langgar PP, Kami Juga Bisa Langgar PergubSebagaimana diketahui, pada 16 Desember 2021 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen. Yang mesti diingat upah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, Pak Gubernur mengeluarkan Kepgub 1517 tanpa konsideren dengan PP 36," jelasnya. Meskipun tengah menyiapkan upaya untuk melakukan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat, Nurjaman menyebut tidak menutup kemungkinan jika dilakukan upaya mediasi dengan Pemprov DKI Jakarta.
Source: Republika January 03, 2022 05:23 UTC