Presiden Perpanjang Status Pandemi Covid-19, Investor Tetap Perlu Berinvestasi - News Summed Up

Presiden Perpanjang Status Pandemi Covid-19, Investor Tetap Perlu Berinvestasi


Meski status pandemi berlanjut, ada baiknya smart investor terus melanjutkan bahkan bila memungkinkan justru menambah, investasi. Kebijakan perpanjangan status pandemi Covid-19 di Tanah Air diterbitkan Presiden Joko Widodo. Selain itu, Jokowi juga menimbang, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia. Tetap InvestasiPerpanjangan status pandemi Covid-19 ada baiknya jangan sampai menurunkan minat smart investor untuk tetap berinvestasi. Melalui fitur Bareksa Emas, Bareksa menyediakan investasi emas bekerja sama dengan mitra yang memiliki lisensi dari OJK sebagai perusahaan gadai yang dapat menjalankan usaha penitipan emas.


Source: Kompas January 03, 2022 05:12 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */