Ada 103 perusahaan yang nonesensial dan nonkritikal berhasil ditindak serta disegelREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat gabungan dari unsur Pemerintah Daerah (Pemda), TNI dan Polri telah menyegel 103 perusahaan yang kedapatan melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). "Ada 103 perusahaan yang nonesensial dan nonkritikal berhasil ditindak serta disegel sementara oleh Pemda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Adapun bentuk penindakan yang diberikan para pelanggar mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial, hingga sanksi denda. Karena itu pihaknya meminta agar perusahan-perusahan mentaati peraturan yang ada di dalam PPKM Darurat. Dalam kesempatan itu Yusri menegaskan, bahwa peraturan yang ada di dalam PPKM Darurat bukanlah untuk menyusahkan masyarakat atau perusahan.
Source: Republika July 07, 2021 10:18 UTC