LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Seorang guru selain mendapatkan gaji pokok juga mendapatkan beberapa tunjangan salah satunya tunjangan sertifikasi guru. Namun, apakah dalam skema single salary tunjangan tersebut akan dihapuskan? Harus diketahui terlebih dahulu dalam single salary PNS hanya akan mendapatkan satu jenis penghasilan, yang merupakan gabungan komponen penghasilan. Sedangkan untuk tunjangan sertifikasi guru tertuang pada UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalismenya. Dikutip dari Youtube Budi Wijaya Guru, jika undang-undang tersebut diubah, maka tunjangan sertifikasi guru akan tetap ada namun jika diubah hal tersebut akan terdapat aturan baru.
Source: Republika October 26, 2023 07:27 UTC