HARIANRAKYATACEH.COM – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud masih terus merespons putusan MKMK. Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, mengatakan, walaupun MKMK telah memecat Anwar Usman dari jabatan ketua MK, pihaknya prihatin karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap tidak diubah. Pada dasarnya, kata Arsjad, MKMK menyatakan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 lahir dari sebuah pelanggaran etik berat. ”Namun sayangnya, walaupun sudah terbukti bahwa ada pelanggaran etik, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal usia capres-cawapres masih tetap sah,” ujar ArsjadDia mengatakan, dalam pesta demokrasi, masyarakat mempunyai kebebasan. Terpisah, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai putusan MKMK merupakan upaya untuk mendegradasi pasangan Prabowo-Gibran.
Source: Jawa Pos November 09, 2023 07:21 UTC