JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan penganugerahan Bintang Mahaputera kepada enam hakim konstitusi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan memengaruhi independensi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya. Kekhawatiran terhadap independensi hakim konstitusi merupakan salah satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK. “Peristiwa apapun Insya Allah tidak akan memengaruhi kejernihan hati serta pikiran dan kemerdekaan Hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya,” cetus Fajar. Penghargaan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, lanjut Fajar, justru membuktikan bahwa Hakim Konstitusi yang menerima penghargaan tersebut diakui secara obyektif oleh negara. “Ke depan, penghargaan demikian justru semakin menguatkan dan memantapkan prinsip independensi yang senantiasa dipegang erat-erat Hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya,” tegas Fajar.
Source: Jawa Pos November 12, 2020 03:13 UTC