Antisipasi Alihkan Kekayaan , Kejaksaan Agung Ak.. - News Summed Up

Antisipasi Alihkan Kekayaan , Kejaksaan Agung Ak..


Dalam upaya mengeksekusi uang pengganti Samadikun sebesar Rp 169 miliar, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang membahas kemungkinan memberikan batas waktu untuk pengembalian uang pengganti tersebut. Jaksa Agung H M. Prasetyo menjelaskan, memang saat ini sedang dirundingkan terkait uang pengganti Samadikun. ”Saya harap itikad baik dari Samadikun untuk membayar uang pengganti,” jelasnya. Dia menuturkan, bila pembayaran kontan dilakukan lebih cepat tentu lebih baik. Tentunya, batas waktu itu harus cepat.


Source: Jawa Pos June 19, 2016 09:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */