Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko. Sebelumnya Winarko menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Merespons putusan majelis hakim, kedua terdakwa sempat berdiskusi sejenak kepada tim kuasa hukumnya. Hasilnya, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sepuluh bulan enggak ringan bagi orang yang berprofesi,” kata Joko Cahyono, kuasa hukum terdakwa usai sidang.
Source: Jawa Pos January 14, 2022 04:38 UTC