Aniaya ODGJ, Anggota Polisi di Flores-NTT Ditetapkan sebagai TersangkaOKNUM polisi berinisial SLB alias ID di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (OGDJ) bernama Balbo. Balbo sebelumnya dianiaya hingga dilarikan ke rumah sakit (RS) setempat. 24 January 2023 04:10 AM Ilustrasi.JawaPos.REPUBLIKA., Sumatera Selatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya dua santri di pondok pesantrennya. (dok JawaPos.com) OKNUM polisi berinisial SLB alias ID di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (OGDJ) bernama Balbo.Balbo sebelumnya dianiaya hingga dilarikan ke rumah sakit (RS) setempat.Balbo sebelumnya dianiaya hingga dilarikan ke rumah sakit (RS) setempat.SLB disangkakan menganiaya orang dengan gangguan jiwa (OGDJ) bernama Balbo hingga dilarikan ke rumah sakit (RS) setempat.“Berdasarkan keterangan para saksi dan pemeriksaan barang bukti, kita tetapkan SLB alias ID sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Lembata I Wayan Pasek Sujana dalam keterangan yang diterima wartawan, dikutip dari Jawa Pos.Pasek menambahkan, selain menetapkan tersangka, pada Sabtu (21/1) pekan lalu, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga dari OGDJ itu.com (grupradarbali.Baca juga: Motif dari penganiayaan tersebut karena pelaku merasa emosi. Baca lebih lajut:Jawa Pos »
Source: Jawa Pos January 23, 2023 21:14 UTC