--Ketua Bawaslu : Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala DaerahKENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa anggota legislatif (aleg) terpilih 2024 tetap harus mundur dari jabatannya saat ditetapkan sebagai calon kepada daerah (Cakada) 2024. "Anggota legislatif tidak perlu mundur ketika mendaftar, tetapi harus mundur ketika ditetapkan jadi calon kepala daerah," kata Rahmat Bagja, di Bandarlampung, Selasa (14/5/2024). Putusan itu tidak boleh dibaca sepotong-sepotong namun tetap kami akan bahas di rancangan Peraturan KPU Pencalonan," kata dia. Menurutnya, pembahasan Peraturan PKPU Pencalonan, untuk menghindari adanya sengketa ataupun permasalahan pada proses Pilkada Serentak November 2024. Sehingga, ia pun meminta kepada KPU terkait pernyataan mengenai Putusan MK terkait pencalonan lebih baik dihindari dahulu sampai PKPU pencalonannya ada.
Source: Jawa Pos May 15, 2024 02:35 UTC