Foto: Grandyos Zafna/PoolTEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Yandri Susanto, mempertanyakan status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang belum diberhentikan sementara. Menurut Yandri, Ahok harus diberhentikan karena terdakwa penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun. "Kalau ancaman lima tahun harus diberhentikan sementara. Baca:11 Februari, Ahok Aktif Gubernur DKI LagiSomasi 3 x 24 Jam Tak Digubris, ACTA Ancam Gugat MendagriSebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum bisa memastikan kembalinya jabatan Ahok setelah masa kampanye pilkada DKI Jakarta 2017. Pemberhentian sementara hanya akan dilakukan jika Basuki dikenai tuntutan lebih dari lima tahun.
Source: Koran Tempo February 08, 2017 11:19 UTC