Kewajiban negara untuk membayar saksi parpol dan capres ini tengah digodok dalam Pansus RUU Pemilu DPR. Menurut Edy, selama ini parpol dan capres peserta Pemilu sangat terbebani dalam membayar saksi tersebut. Jadi, ini antisipasi politik uang juga, antisipasi laporan keuangan capres yang tidak benar,” terangnya. Tidak hanya itu, pihaknya juga tidak ingin ada capres yang bermasalah karena terindikasi laporan dana kampanye yang tidak beres akibat urusan sanski. Ketika ada dana kampanye tidak bisa dilaporkan oleh calon, dia diskualifikasi, diturunkan di tengah jalan karena sumber dana kampanye tidak jelas.
Source: Jawa Pos May 03, 2017 09:33 UTC