JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap inkonsisten dalam melakukan persidangan terkait gugatan atau permohonan judicial review (JR) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Zico, jika MK mendadak memajukan jadwal sidang, pihaknya tidak mendapat kesempatan untuk melakukan perbaikan lantaran penomoran UU KPK baru dilakukan pada Kamis 17 Oktober 2019. Dia pun menyesalkan sikap MK tersebut. Sebelumnya, Zico bersama 18 mahasiswa dari berbagai universitas mengajukan permohonan uji materi terkait UU KPK hasil revisi. Dalam gugatannya, mengenai materi formil, mereka memandang terdapat kejanggalan dalam proses pengambilan suara untuk pengesahan UU KPK.
Source: Jawa Pos November 27, 2019 13:07 UTC