JEMBER, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso telah memutus perkara kasus pengancaman terhadap Kepala BKD Bondowoso Alan Taufana yang menjerat Sekda nonaktif Bondowoso Syaifullah. Ketua majelis hakim PN Bondowoso memutus hukuman dua bulan 15 hari penjara terhadap Syaifullah pada Senin (14/12/2020). Menurutnnya, selain dijatuhi hukuman penjara, Syaifullah juga didenda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan penjara. Husnus menilai, putusan majelis hakim sudah sangat ringan. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Syaifullah dengan lima bulan penjara.
Source: Kompas December 14, 2020 13:30 UTC