"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," kata Berlian. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan Kepala Badan Kesbangpol Linmas Provinsi Sumut Eddy Sofyan dihukum lima tahun penjara. Sebelumnya, JPU Firman Halawa menuntut Eddy Sofyan dengan penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim hari ini, terdakwa tidak dikenakan uang pengganti (UP) karena telah dibebankan kepada Lembaga Penerima Bantuan. Hal ini merujuk pada pernyataan majelis hakim yang menyebut sistem tidak mengecek LSM penerima bantuan.
Source: Republika June 30, 2016 14:03 UTC