Alasan Refly Harun Sarankan DPR Menolak Perppu Tentang OrmasMinggu, 16 Juli 2017 | 17:12 WIBPakar hukum tata negara Refly Harun, juru bicara HTI Ismail Yusanto, politikus PPP Arsul Sani, dan Ketua Lakpesdam NU Rumadi dalam diskusi mengenai Perppu Ormas di Restoran Puang Ocha, Jakarta, 16 Juli 2017. Perppu ini melanggar kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk asas praduga tak bersalah," ujar Refly dalam diskusi mengenai Perppu Ormas di Restoran Puang Oca, Jakarta, Ahad, 16 Juli 2017. Baca :DPR Memproses Perppu Ormas yang Diajukan PemerintahJokowi Mempersilakan Hizbut Tahrir Menggugat Perpu Ormas ke MKMenurut Refly, pemerintah bisa menerapkan dua cara untuk mengatur ormas. Simak pula :Soal Perppu Ormas, Setya Novanto Akui Belum Dengar Ada PenolakanPada 12 Juli 2017, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) diterbitkan. Senin besok, menurut juru bicara HTI Ismail Yusanto, organisasinya bersama 16 ormas lain akan melayangkan judicial review terhadap Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.
Source: Koran Tempo July 16, 2017 10:13 UTC