REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan model Tiara Ayu Fauziah (24 tahun) sebagai tersangka. Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi mobil BMW yang menabrak supir ojek online (ojol) yang diamputasi. Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, tidak ditahannya Tiara karena alasan subjektif penyidik. Polisi juga telah melakukan tes urine kepada tersangka. Polisi pun, tambahnya, sudah meminta keterangan saksi atas kejadian tabrakan yang menyebabkan kaki kiri pengemudi ojol harus diamputasi tersebut.
Source: Republika April 13, 2018 05:37 UTC