JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Selatan tidak akan mengambil langkah hukum terkait tewasnya Pahinggar Indrawan alias Indra. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto menjelakan, pihaknya tidak akan memeriksa para saksi mata yang merupakan keluarga Indra. Pasalnya polisi tak menemukan tanda-tanda kekerasan atau bekas perlukaan tak wajar di tubuh pria 36 tahun tersebut. Menurut Budi, sesuai aturan, jika jenazah telah diketahui penyebab kematiannya, maka pihak Forensik tak akan melakukan pemeriksaan. Sebelum bunuh diri, Indra juga diketahui cekcok dengan sang istri, DF.
Source: Jawa Pos March 18, 2017 03:22 UTC