JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana mengundang para mantan koruptor berkembang dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Risa Mariska menyampaikan, hal itu dilakukan untuk menggali soal pemeriksaan yang dilakukan KPK hingga jatuhnya putusan berkekuatan hukum tetap terhadap sebuah kasus. Pansus juga ingin mendalami apakah ada penyimpangan dalam proses hukum di KPK dan apakah perlakuan KPK terhadap para "pasiennya" melanggar hak asasi manusia. "Kalau lembaga yang lain dibersihkan, kenapa KPK juga enggak dibersihkan dari hal-hal seperti itu," ujar politisi PDI Perjuangan itu. Pansus juga belum mengetahui mengenai siapa mantan koruptor yang akan dihadirkan.
Source: Kompas June 15, 2017 23:26 UTC