Alasan Kejagung Tidak Memidana Korupsi di Bawah Rp 50 Juta - News Summed Up

Alasan Kejagung Tidak Memidana Korupsi di Bawah Rp 50 Juta


Alasan Kejagung Tidak Memidana Korupsi di Bawah Rp 50 JutaRADAR BOGOR, Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang tindak pidana korupsi dengan nilai di bawah Rp 50 juta tidak perlu disidang memicu polemik. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengklarifikasi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta. Dapat dibayangkan korupsi Rp 50 juta harus ditangani oleh aparat penegak hukum, mulai dari penyidikan sampai dengan eksekusi. Semua proses penanganan perkara korupsi menelang anggaran lebih dari Rp 50 juta.


Source: Jawa Pos January 28, 2022 15:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */