TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan membubarkan dua BUMN yaitu PT Istaka Karya dan PT Industri Sandang Nusantara. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst per 12 Juli yang menyatakan Istaka pailit jadi alasan pembubaran. Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, kata Yadi, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan. Menurut Yadi, kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya. Industri Sandang Nusantara dan 2 Perusahaan LainSementara itu, Industri Sandang Nusantara juga sebenarnya sudah dinyatakan bubar sejak tahun lalu.
Source: Koran Tempo March 18, 2023 15:58 UTC