Dinas Perumahan dan Rudi sepakat pada angka Rp 14,1 juta, sehingga total pembelian Rp 668 miliar (termasuk PPh dan PBB). Rabu, 29 Juni 2016 | 17:06 WIBDokumen disposisi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk pembelian tanah Cengkareng. BACA: Ini Disposisi Ahok Saat DKI Beli Lahan SendiriMenurut Ahok, jika menggunakan appraisal, seharusnya pembelian bisa benar-benar diteliti, apakah layak atau tidak layak lahan tersebut dibeli. Gratifikasi tersebut, kata Ahok, pertama kali dilaporkan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Ika Lestari. Saya bingung," kata Ahok di Balai Kota, Rabu, 29 Juni 2016.
Source: Koran Tempo June 29, 2016 10:07 UTC