Akan Dilaporkan ke Presiden, KPU Tidak Bisa Diintervensi[JAKARTA] Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan sesuai dengan UUD 1945, KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Karena itu, kata Wahyu, KPU tidak bisa intervensi oleh siapapun dan harus patuh pada hukum. Dengan laporan tersebut, Presiden sebagai pejabat TUN tertinggi menegur dan memerintahkan KPU menjalankan putusan PTUN dengan memasukkan nama OSO ke dalam DCT anggota DPD. "Tiga hari, Jumat (25/1) baru kita ambil, kami kirim surat ke PTUN, PTUN kirim surat ke Presiden dan DPR. Ketika ditanya jika KPU tetap tidak menjalankan surat dari Presiden dan DPR, Herman menilai KPU sangat hebat dan sakti.
Source: Suara Pembaruan January 24, 2019 03:33 UTC