Ajakan Rujuk Ditolak, Pukul Mantan Istri, Diadili di PN Surabaya - News Summed Up

Ajakan Rujuk Ditolak, Pukul Mantan Istri, Diadili di PN Surabaya


JawaPos.com – Niat Chandra Wiyono untuk kembali menjalin hubungan asmara dengan mantan istrinya, Deby Okviana Dewi, kandas. Pria 40 tahun itu kini justru diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 10 November 2020. Pria yang tinggal di Ngagel Rejo tersebut mengajak Deby makan siang di rumah makan di Jalan Kayoon. Sedangkan Deby kembali ke kantornya,” ujar jaksa Furkon saat membacakan dakwaan dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (26/1). ”Terdakwa yang sudah merasa emosi tiba-tiba datang dari arah belakang dan memukul wajah Deby dengan menggunakan tangan sebanyak satu kali,” katanya.


Source: Jawa Pos January 27, 2021 05:44 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */