Dalam perkaranya, Pinangki dituntut pidana empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ucap Jaksa Yanuar Utomo membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/1). Selain dituntut pidana penjara, Pinangki juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Pinangki dituntut melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Source: Jawa Pos January 27, 2021 05:43 UTC