© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO fotoTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terus mendorong kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 5,5 persen pada tahun 2024 dari 5,1 persen pada 2019. Pemerintah juga menyiapkan beberapa kebijakan untuk mendorong transformasi koperasi, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang telah memberikan berbagai kemudahan bagi Koperasi. Selain itu, transformasi koperasi juga dilakukan melalui program modernisasi koperasi, penguatan pengawasan koperasi, pembiayaan penjaminan koperasi, dan pengembangan SDM perkoperasian. Pemberdayaan koperasi juga dilakukan melalui program Korporasi Petani dan Nelayan (KPN) sebagai off taker sekaligus badan usaha yang melakukan kegiatan off farm. "Berbagai kebijakan pemerintah dalam mentransformasi koperasi diharapkan dapat menumbuhkan semangat dan antusiasme pengusaha koperasi nasional, terutama para generasi milenial pemuda-pemuda Indonesia," katanya.
Source: Koran Tempo July 23, 2022 16:25 UTC