JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan dua orang saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun kedua saksi ahli tersebut adalah Pakar Hukum Administrasi Negara Harjono dan Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun. Mereka dihadirkan Ahok untuk memberi keterangan terkait gugatannya terhadap Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dengan agenda mendengarkan saksi ahli perkara nomor 55 dan 60 (gugatan Ahok). "Silahkan masing-masing saksi ahli memberikan keterangannya," ucap Ketua Majelis MK Arief Hidayat di ruang sidang MK, Senin (26/9).
Source: Jawa Pos September 26, 2016 06:11 UTC