JAKARTA, KOMPAS.com - KPU DKI Jakarta memutuskan adanya masa kampanye apabila putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 dilangsungkan. Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, pasangan cagub-cawagub petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat harus kembali cuti apabila mereka lolos pada putaran kedua. Salah satu hasil rapat konsultasi tersebut yakni adanya masa kampanye yang otomatis mengharuskan calon petahana cuti jika lolos ke putaran kedua. Kampanye pada putaran kedua akan dilakukan tiga hari setelah penetapan jika putaran kedua Pilkada DKI Jakarta dilangsungkan. Prinsipnya, kampanye yang dilakukan pada putaran kedua sama seperti kampanye pada putaran pertama.
Source: Kompas February 21, 2017 06:46 UTC