REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mendesak Malaysia membuka akses kekonsuleran bagi WNI yang ditahan atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam, yaitu Siti Aisyah. Ia mengakui staf KBRI dan pengacara yang telah ditunjuk telah bertemu dengan penyelidik dan mendapatkan informasi kondisi fisik Siti Aisyah dalam keadaan sehat. Namun, akses kekonsuleran tetap segera dibutuhkan. Ia menekankan, pemberian akses kekonsuleran adalah hak dasar bagi warga asing yang ditahan di negara lain. Menanggapi permintaan Indonesia dan Vietnam, Menlu Malaysia Dato’ Sri Anifah berjanji akan segera berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia agar permintaan akses kekonsuleran dapat diberikan secepatnya.
Source: Republika February 21, 2017 06:45 UTC