JawaPos.com - Ahli hukum pidana Univeristas Islam Indonesia (UII) yang didatangkan kubu Jessica Kumala Wongso, Mudzakkir, meragukan kesahihan rekaman CCTV di kafe Olivier saat Wayan Mirna Salihin tewas. Lantas Mudzakkir menilai hal itu tak bisa dilakukan. "Yang lain itu tak punya kewenangan. Kalau tak punya kewenangan, tak bisa dijamin originalitasnya (alat bukti). Mudzakkir menambahkan, terkait penyitaan alat bukti elektronik seperti rekaman CCTV, sudah diatur dalam pasal 20.
Source: Jawa Pos September 26, 2016 08:03 UTC