Sidang yang biasa digelar pada hari selasa, kini dimajukan pada hari senin mengingat hari rabu akan berlangsungnya Pilkada DKI Jakarta. TEMPO/SubektiTEMPO.CO, Jakarta - Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar menyebut ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan ke Kepulauan Seribu, terindikasi penyesatan terhadap umat Islam. Dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok," ujar Ahok dalam pidatonya. Miftachul juga menyatakan bahwa Ahok tidak boleh menafsirkannya lantaran tidak memiliki kompetensi dan bukan beragama Islam. Selain Miftachul, saksi ahli yang dihadirkan adalah Yunahar Ilyas sebagai ahli agama Islam, Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana dan Mudzakkir sebagai ahli hukum pidana.
Source: Koran Tempo February 21, 2017 05:25 UTC