Ada Direktur di RSUD Ende yang Perintahkan Dokter Tolak Layani Pasien[KUPANG] Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende, dr Nelly Pani diketahui telah melarang dokter ahli mata dr. Yayik E Gati untuk tidak melayani pasien mata. Sikap Bupati Ende dan direktris RSUD Ende tidak bisa dibenarkan, bukan saja melanggar HAM akan tetapi juga bisa dipidanakan, ujar Petrus Salestinus. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, dr. Kornelis Kodi Mete, saat dikonfirmasi mengatakan, sangat terkejut dengan perbuatan seorang direktur RSUD Ende itu. Dokter Yayik saat dikonfirmasi SP via telepon Sabtu, (02/7) pagi membenarkan, larangan direktur RSUD Ende untuk tidak boleh melayani pasien mata di rumah sakit itu. “Terkait kasus ini, saya koordinasi dulu dengan Dinas Kesehatan kabupaten Ende dan Dirut RSUD Ende.
Source: Suara Pembaruan July 02, 2016 05:48 UTC