Praperadilan, Kapolresta Dituntut Rp 2 Miliar ol.. - News Summed Up

Praperadilan, Kapolresta Dituntut Rp 2 Miliar ol..


com BANDARLAMPUNG – Kapolresta Bandarlampung Kombes Hari Nugroho digugat anak buahnya, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Niazi dalam perkara praperadilan. Dalam gugatannya, David menyatakan, penetapan Niazi sebagai tersangka dianggap tidak sah, karena tak didukung dua alat bukti. Namun pemohon merasakan ada kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. Permohonan prapreradilan itu terkait dengan penetapan polwan tersebut sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba. ”Memohon kepada majelis hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap Brigadir Satu Niazi karena tidak sah dan tidak sesuai KUHAP,” kata David dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group), Sabtu (2/7).


Source: Jawa Pos July 02, 2016 05:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */