ANTARATEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum atau JPU menuntut terdakwa penusukan Wiranto, Abu Rara, hukuman 16 tahun penjara. Baca juga: JPU Akan Panggil Lagi Wiranto Agar Bersaksi di PN Jakarta BaratSelain itu, jaksa juga menuntut istri dari Abu Rara, Fitri Andriana selama 12 tahun penjara. Abu Rara melakukan penusukan pada 10 Oktober 2019 saat Wiranto berkunjung ke Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Dalam melakukan aksinya, Abu Rara mengajak serta istri dan anaknya. Abu Rara menusuk Wiranto pada bagian perut dan juga menusuk dada Pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar, Fuad Syauqi.
Source: Koran Tempo June 16, 2020 09:45 UTC