Jakarta, Beritasatu.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap harus mengundurkan diri. Sampai saat ini kami tetap berpegang sesuai UU Pilkada,” tegas Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Akmal Malik kepada Beritasatu.com, Selasa (5/11/2019). Akmal menambahkan, KPU dan Bawaslu, termasuk pemerintah tentu merujuk pada ketentuan UU Pilkada. ASN mundur, anggota DPRD yang maju juga harus mundur,” imbuh Akmal. “Kira-kira mungkin tidak (revisi UU Pilkada) terjadi?
Source: Suara Pembaruan November 05, 2019 03:33 UTC