JawaPos.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelarangan mudik Lebaran 2021. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, rencananya SE tersebut akan terbit Senin pekan depan. Sebagai informasi, pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran tahun ini untuk seluruh masyarakat. Larangan mudik Lebaran diberlakukan kira-kira sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri berlangsung tepatnya mulai 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu, karyawan swasta dan semua masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak.
Source: Jawa Pos March 27, 2021 15:00 UTC