AS Cabut Pembekuan Larangan Perjalanan Trump[WASHINGTON] Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mencabut sebagian pembekuan larangan perjalanan warga negara dari enam negara mayoritas Muslim. Perintah eksekutif AS yang disebut larangan perjalanan, mencegah perjalanan dari enam negara Muslim selama 90 hari dan mencegah masuknya pengungsi dari negara-negara itu selama 120 hari. Larangan perjalanan Trump berlaku untuk warga dari Iran, Libia, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.Larangan ini sempat dibekukan oleh dua pengadilan terpisah, yakni pengadilan di Hawaii dan pengadilan di Maryland. Menyikapi hal ini, Trump menyambut keputusan pengadilan yang mencabut sebagian pembekuan larangan perjalanan bagi warga dari enam negara yang mayoritas penduduknya Muslim. Dikatakannya, larangan tersebut akan berlaku 72 jam sejak disetujui oleh pengadilan.Komentar Trump disampaikan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat mencabut sebagian keputusan pengadilan atas larangan perjalanan yang diperintahkannya.
Source: Suara Pembaruan June 26, 2017 23:26 UTC